Samarinda, 19 Februari 2026 — Islamic Center Kalimantan Timur kembali menggelar kegiatan rutin selama bulan ramadhan "Kajian Ramadhan ba'da sholat Dzuhur" pada Kamis (19/2/2026). Kajian yang dilaksanakan di Masjid Raya Baitul Muttaqien ini menghadirkan penceramah, Dr. H. Khairy Abusyaeri, Lc., MA , yang juga sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur.
Mengangkat tema “Fiqh Puasa” , kajian ini menjadi pembuka rangkaian pembahasan seputar hukum-hukum puasa dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Dalam pemaparannya, Dr. Khairy Abusyaeri menjelaskan secara sistematis mengenai pengertian puasa menurut syariat, dasar hukum kewajiban puasa, serta rukun dan syarat sah puasa.
Beliau menegaskan bahwa puasa bukan sekedar menahan lapar dan dahaga, namun juga menahan diri dari segala hal yang dapat mengurangi nilai ibadah, seperti menjaga lisan, pandangan, dan perilaku. “Puasa adalah ibadah yang memiliki dimensi lahir dan batin. Secara lahir kita menahan diri dari hal-hal yang dibatalkan, tetapi secara batin kita juga dituntut menjaga hati dan akhlak,” jelasnya di hadapan jamaah.
Kajian yang berlangsung selepas shalat Dzuhur ini disambut antusias oleh jamaah yang hadir, baik dari kalangan pegawai, pelajar, maupun masyarakat umum. Selain diikuti secara langsung di masjid, kegiatan ini juga disiarkan secara live untuk menjangkau masyarakat yang tidak dapat hadir secara fisik.
Dokumentasi dan publikasi kegiatan ini didukung oleh Radio TV Islamic Center, yang juga menyiarkan serta mendokumentasikan seluruh rangkaian acara.
Dengan terselenggaranya kajian ini, diharapkan masyarakat semakin siap menyambut Ramadhan dengan bekal ilmu yang mumpuni, sehingga puasa yang dijalankan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bernilai maksimal di sisi Allah SWT.
Oleh Kasi Kominfo